CONTOH MAKALAH

2:54 PM nmhana 0 Comments

BAGIAN PENDAHULUAN


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Yang pertama-tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang dengan segala rahmat dan hidayahNya telah memberikan kesehatan kepada kita semua sehingga makalah ini dapat kami selesaikan tepat waktu. Tak lupa shalawat serta salah yang selalu terlimpahkan kepada Nabi besar Muhammda SAW.
Bersamaan dengan dibuatnya makalah ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini seperti :
1. Orang Tua kami yang tercinta
2. Drs. Samsul Mutasodiri, M.M selaku Kepala Sekolah SMK N 1 Slawi
3. Siti Istianah S,Pd. Selaku Wali Kelas XI Akuntansi 1
4. Ariskadyani Meiferawati S,Pd
5. Teman-teman yang kami cintai
Dalam makalah ini, kami menyajikan materi tentang pendidikan, yaitu tentang kriteria kelulusan ujian akhir nasional (UAN) tahun 2011. Hal ini dirasa cukup penting untuk diketahui oleh berbagai pihak, khususnya para pelajar itu sendiri.
Semoga dengan dibuatnya makalah ini, dapat bermanfaat bagi semua pihak baik yang membaca maupun yang menulisnya. Dan semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Harap dimaafkan bila dalam pembuatan makalah ini terdapat kekurangan-kekurangan.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Slawi, Januari 2011
Penulis



BAGIAN ISI


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Akhir-akhir ini pelajar Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi Ujian Akhir Nasional (UAN) pada bulan April mendatang. Semakin banyak kriteria yang menentukan kelulusan ujian bagi para pelajar khususnya tingkat SLTA. Berbagai macam tanggapan dikemukakan oleh para pelajar dan masyarakat tentang adanya kriteria kelulusan UAN yang semakin rumit. Sisi pro dan kontra pun kian semarak dibicarakan. Disinilah kami akan menyajikan pembahasan tentang kriteria kelulusan Ujian Akhir Nasional.
1.2.Rumusan Masalah
1. Apa saja yang menjadi kriteria kelulusan ujian akhir nasional?
2. Bagaimana sistem pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2011?
3. Apa pendapat Mentri Pendidikan tentang sistematika Ujian Nasional tahun 2011?
4. Apakah nilai rapor dapat menentukan kelulusan ujian?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Formula Baru untuk Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2011
Pemerintah dan Badan Standar Pendidikan Nasional telah siap dengan formula baru penilaian kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Untuk itu, pelaksanaan ujian nasional tahun ajaran 2010/2011 hanya dilaksanakan satu kali pada bulan Mei 2011. Ujian nasional (UN) utama untuk SMA/SMK digelar pada minggu pertama Mei 2011, sedangkan untuk SMP pada minggu kedua Mei 2011. Adapun UN susulan bagi mereka yang belum mengikuti UN utama dilaksanakan satu minggu kemudian. Pada tahun ini UN ulangan ditidakan. Adapun ujian sekolah diadakan sebelum pelaksanaan UN.
Demikian perubahan yang terungkap dalam sosialisasi kebijakan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Jakarta.
Kegiatan tersebut selain untuk mensosialisasikan juga meminta masukan soal perubahan UN dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan perguruan tinggi. Pemerintah memang telah memegang formula baru. Namun, sebelum ditetapkan secara resmi, Pemerintah dan BSNP meminta masukan dari daerah apakah perubahan dalam pelaksanaan UN 2011 bisa diterima dengan baik.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan dengan adanya formula baru yang mengevaluasi siswa secara komprensif selama tiga tahun belajar, polemik UN yang muncul tiap tahun diharapkan bisa berhenti. “Kita nantinya mesti lebih fokus pada apa yang perlu dikerjakan atau diperbaiki dari hasil UN,” ujar Nuh.
Ketua BSNP Djemari Mardapi mengatakan penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah.
Kebijakan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari jenjang SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK tahun pelajaran 2010/2011 tersebut tertuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2010. Beberapa perubahan kebijakan tersebut antara lain :
1. Terdapat dua komponen nilai yang diperhitungkan untuk mendapatkan Nilai Akhir yang akan menentukan Kelulusan Peserta Didik yaitu 40% Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M) dan 60% Nilai Ujian Nasional (Nilai UN). Nilai S/M untuk tingkat SMP/MTs/SMPLB adalah 60% Nilai Ujian Sekolah (Nilai US/M) dan 40% rata-rata nilai rapor semester 1 s/d 5. Sedangkan untuk tingkat SMA/MA/SMALB Nilai S/M adalah 60% Nilai US/M dan 40% rata-rata nilai rapor semester 3 s.d 5. (Pasal 5 dan 6)
2. Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh satuan pendidian berdasarkan perolehan nilai S/M (Pasal 5 ayat 1), sedangkan kelulusan Ujian Nasional ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (N A) yaitu jika peserta didik memiliki rata-rata NA 5,5 dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (Pasal 6 ayat 1,2,3)
3. UN SMK pemindaian oleh perguruan tinggi negeri dengan nilai kompetensi keahlian:
· Ujian teori kejuruan, master soal dari pusat, skoring oleh sekolah
· Nilai Kompetensi keahlian merupakan salah satu nilai ujian nasional
· Nilai Komptensi Keahlian adalah gabungan dari praktek 70% dan teori 30% dengan nilai kompetensi keahlian harus >= 7.00
2.2. Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
Selanjutnya Pelaksanan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional diatur dalam Permendiknas Nomor 46 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2010. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain disebutkan bahwa :
1. Ujian Sekolah/Madrasah pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK dilaksanakan untuk semua mata pelajaran (Pasal 3)
2. Nilai S/M yang merupakan gabungan Nilai US/M dan rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran harus diserahkan pada BSNP sebelum pelaksanaan UN (Pasal 6)
3. UN tahun 2011 hanya dilakukan satu kali (tidak ada UN Ulangan) dengan jadwal : untuk untuk SMA/MA/SMALB tanggal 18 s.d 21 April 2011 sedangkan SMP/MTs/SMPLB tanggal 25 s.d 28 April 2011. UN susulan bagi siswa yang berhalangan mengikuti UN Utama untuk SMA tanggal 25 s.d 28 April 2011 dan UN susulan SMP tanggal 3 s.d 6 Mei 2011.
4. Pengumuman kelulusan SMA paling lambat tanggal 16 Mei 2010 dan pengumuman kelulusan SMP paling lambat tanggal 4 Juni 2011
5. Mata Pelajaran yang di UN-kan untuk SMA IPA :Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi; SMA IPS : Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, Georafi; SMA Bahasa : Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia, sedangkan UN SMP meliputi : Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika dan IPA
2.3. Suara Mendiknas
Usai acara pembukaan The Asia-Pasific Regional center of Expertise (RCE) Conference di Gedung Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (12/1/2011), Mendiknas M Nuh mengatakan pihaknya tidak akan terlalu banyak ikut campur dalam penentuan materi maupun mekanisme pelaksanaan ujian di sekolah. Sekolah bebas mengatur dan mengujikan setiap tahun ajaran.
“Bebas saja, silahkan sekolah menguji. Sebab secara nasional tetap sama silabus dan kurikulumnya,” kata Nuh.
Menurutnya US harus dilaksanakan sebelum UN berlangsung. Sekolah mulai
saat ini harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk mengenai materi ujian.
“Soal materi ya terserah sekolah. Nanti kalau saya ikut mengatur apa jadinya, wong ujian sekolah kok diatur kementerian. Apakah nanti soal yang diujikan di ujian sekolah juga tidak perlu ada di UN lagi juga tidak apa-apa, yang penting soalnya memang beda,” pungkas dia.
2.4. Nilai Rapor Bisa Jadi Tiket Lulus Ujian?
Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh mengatakan, Sistem Ujian Akhir Nasional yang baru akan memperhitungkan nilai rapor kelas di bawahnya. " Kalau sebelumnya Ujian Nasional jadi satu-satunya syarat kelulusan, tahun depan tidak. Hasil ujian kelas juga dipakai mengukur kelulusan" kata Muhammad Nuh di Jombang, Selasa 7 Desember 2010.
Mendiknas mengingatkan, falsafah ujian nasional ke depan adalah komprehensif plus dan prinsip kontinuitas. Komprehensif menentukan kelulusan siswa. Adapun Departemen Pendidikan akan merangkul seluruh kompetensi dan prestasi siswa yang diajarkan disekolah : afektif, kognitif, dan psikomotorik mulai kelas satu hingga tiga, untuk tingkat SMP dan SMA.

Karena itu, menurut Mendiknas, Diknas akan meredesain ulang Ujian Nasional tahun depan. Jika sebelumnya hanya mata pelajaran yang diujikan di Ujian Nasional yang jadi prasyarat kelulusan, maka dalam sistem yang baru itu diusulkan seluruh mata pelajaran juga turut jadi pertimbangan. Draft sistem baru ujian itu akan diajukan ke DPR, sebelum 13 Desember 2010.
Mendiknas mencontohkan, dalam menentukan kelulusan siswa, rata-rata sekolah yang statusnya akreditasi A, B, hingga C memberi nilai 7 dan 8 kepada siswanya. Tidak pernah ada sekolah yang memberi nilai 5 dan 6.”Kalau seperti itu, bagaimana cara membedakan siswa baik dan tidak baik” ujarnya.
Karena itu, dalam penentuan kelulusan, Diknas akan menggabungkan antara prestasi selama siswa studi dengan mata pelajaran yang diujikan di Ujian Nasional. Prestasi siswa dan hasil UNAS akan digabung, kemudian masing-masing diberi bobot nilai. Prosentase nilai dari masing-masing dua intrumen itulah yang akan dijadikan tolak ukur kelulusan. Sekolah nanti juga akan dilibatkan dengan cara koordinasi mengenai penilaian siswa.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari semua bahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya perubahan kriteria dan sistem Ujian Nasional tersebut adalah usaha yang dilakukan untuk membantu para siswa dalam melalui Ujian Nasional.
Misalnya saja masalah dimasukkannya nilai rapor sebagai salah satu unsur penentu kelulusan Ujian Nasional. Hal tersebut dilakukan agar usaha belajar yang dilakukan para siswa selama bersekolah tidak sia-sia. Rasanya memang tidak adil kalau kelulusan ujian hanya ditentukan oleh beberapa hari saja, sementara usaha belajar para siswa dilakukan bertahun-tahun.
Dengan ditambahkannya nilai rapor sebagai unsur penentu kelulusan ujian, diharapkan bisa menambah semangat belajar para siswa sejak awal, khususnya sejak semester 3, dimana nilai rapor mulai menentukan kelulusan.
3.2. Penutup
Demikian makalah ini kami buat, semoga dengan makalah ini bisa memenuhi tugas dan juga dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Dan apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini kami mohon maaf. Untuk kritik dan saran selalu saya tunggu guna mengembangkan ide-ide yang belum sempat saya tuangkan.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com/17 Januari 2011
http://muhamadalisaifudin.blogspot.com/2011/01/perubahan-penyelenggaraan-un-tahun-2011.html
bloggerbekasi.com/2011/.../kriteria-kelulusan-ujian-nasional-tahun-2011.html
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2010

0 comments:

Silakan tinggalkan komentar. Boleh kritik, saran atau apapun.. Jangan lupa untuk selalu menggunakan kata-kata yang santun. Terima kasih.